Sri Mulyani Perbolehkan Rangkap Jabatan
Mulia mengaku tidak mendapat honor sebagai komisaris utama.
Sabtu, 30 Mei 2009
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbolehkan pejabat Departemen Keuangan merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara. Hanya, dia menekankan, sebelumnya harus ada aturan yang memberikan batasan-batasan mengenai rangkap jabatan tersebut.
Batasan itu, menurut Sri, harus relevan dengan fungsi Departemen Keuangan, sehingga pejabat yang merangkap jabatan setidaknya dalam posisi penugasan. "Jadi bukan melakukan tambahan peke
...