Maskapai Wajib Serahkan Laporan Keuangan
Auditor independen ikut dilibatkan.
Sabtu, 23 Mei 2009
JAKARTA -- Pemerintah akan mewajibkan semua perusahaan penerbangan untuk menyerahkan laporan keuangan pada pertengahan tahun ini. Penyerahan laporan keuangan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Harry Bhakti menyatakan maskapai yang tidak menyerahkan laporan keuangan terancam sanksi dari pemerintah. "Sanksinya ada tahapannya," ujarnya kemarin. Dia menambahkan, penyerahan
...