Maskapai Wajib Serahkan Laporan Keuangan

Auditor independen ikut dilibatkan.

Sabtu, 23 Mei 2009

JAKARTA -- Pemerintah akan mewajibkan semua perusahaan penerbangan untuk menyerahkan laporan keuangan pada pertengahan tahun ini. Penyerahan laporan keuangan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Harry Bhakti menyatakan maskapai yang tidak menyerahkan laporan keuangan terancam sanksi dari pemerintah. "Sanksinya ada tahapannya," ujarnya kemarin. Dia menambahkan, penyerahan

...

Berita Lainnya