Trimegah Didenda Rp 200 Juta

Selasa, 28 April 2009

JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia mengenakan denda kepada PT Trimegah Securities Tbk Rp 200 juta. Pasalnya, kerusakan sistem perusahaan itu menyebabkan sistem Jats-NextG Bursa Efek Indonesia terhenti lebih dari satu jam pada Kamis lalu.

Otoritas bursa sejak Jumat lalu hingga kemarin masih menghentikan operasional sistem perdagangan jarak jauh (remote trading) Trimegah. Namun, menurut Direktur Utama Bursa Erry Firmansyah, ada kemungkinan hari ini bi

...

Berita Lainnya