Penempatan Intel Pajak
Departemen Keuangan Manfaatkan Jaringan Diplomat

Indonesia riskan karena dikelilingi negara-negara tax haven.

Selasa, 28 April 2009

JAKARTA -- Departemen Keuangan akan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk menempatkan petugas pajak di negara-negara asal investor Indonesia dan yang masuk kategori tempat perlindungan pajak (tax haven). Penempatan ini rencananya akan memanfaatkan jaringan kantor perwakilan diplomat Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan program intelijen perpajakan merupakan upaya pemerintah menangkal modus penggelapan pajak. "T

...

Berita Lainnya