Mahkamah: Perusahaan Wajib Laksanakan CSR

Kamis, 16 April 2009

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mahkamah menyatakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) wajib dilaksanakan oleh perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam.

Ketua Majelis Mahfud Md. dalam putusannya mengatakan penerapan Pasal 74 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yang mewajibkan CSR kepada perusahaan tidak diskrimi

...

Berita Lainnya