Daerah Penghasil Tembakau Nikmati Dana Cukai

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Gubernur NTB.

Rabu, 15 April 2009

Jakarta -- Daerah penghasil tembakau yang tidak memiliki pabrik rokok berhak mendapat dana bagi hasil cukai tembakau sebesar 2 persen mulai 2010. Putusan ini berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji material Undang-Undang Cukai, terutama pasal 66 ayat 1, yang diajukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan Pasal 66, dana bagi hasil cukai sebesar 2 persen hanya diberikan kepada provinsi penghasil tembakau yang m

...

Berita Lainnya