Sanksi Denda SPT Dihapuskan

Rabu, 15 April 2009

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi denda Rp 100 ribu bagi wajib pajak yang terlambat mengembalikan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Kebijakan itu diambil setelah hasil hitung cepat menunjukkan jumlah SPT yang terkumpul sampai akhir Maret 2009 hanya 47,16 persen dari keseluruhan pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Kami memperkirakan wajib pajak orang pribadi banyak juga yang belum mengerti kewajibannya," kata Direktur Jend

...

Berita Lainnya