Dalam Kasus Asian Agri Group Bisa Dikenakan Pasal Korupsi

Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak disarankan mencari pasal alternatif untuk menangani kasus dugaan penggelapan pajak Rp 1,4 triliun oleh Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto.

Senin, 6 April 2009

JAKARTA -- Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak disarankan mencari pasal alternatif untuk menangani kasus dugaan penggelapan pajak Rp 1,4 triliun oleh Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febridiansyah mengatakan pasal korupsi bisa digunakan untuk menghindari lolosnya kasus ini. Apalagi ada unsur kerugian negara di dalamnya. Karena itu, "Sangat mungkin d

...

Berita Lainnya