Investasi Asing di Sektor Infrastruktur Diberi Kelonggaran
Jumat, 13 Maret 2009
JAKARTA - Pemerintah membatasi investasi kontraktor asing di sektor infrastruktur sebesar 55 persen. Ketentuan ini memberikan kelonggaran bagi para kontraktor dibanding batasan yang dibuat dalam ASEAN Charter, yakni hingga 49 persen.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pemerintah membuat aturan itu karena tidak bisa menutup pintu untuk investor asing. Meski demikian, pemerintah tetap melindungi investor dalam negeri. Investor asing, u
...