Kilas
Pembekuan 15 Akuntan Publik Dicabut

Kamis, 12 Maret 2009

JAKARTA - Menteri Keuangan memberikan izin 15 akuntan publik dan satu kantor akuntan publik untuk aktif kembali setelah diberi sanksi pembekuan pada 2008. "Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jasa Akuntan Publik Pasal 12," kata Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Akuntan publik yang diberi izin aktif kembali antara lain Ikah Muslimah, Salam Mannan, Abdi Ichjar, Djo

...

Berita Lainnya