Insentif Pajak Penghasilan Kurangi Pemecatan

Jika tidak dikembalikan ke karyawan, akan kena sanksi denda.

Kamis, 12 Maret 2009

JAKARTA - Pemerintah yakin insentif pembebasan pajak penghasilan Pasal 21 dapat menghambat laju pemutusan hubungan kerja. "Insentif ini akan mengurangi pemecatan, sebab beban karyawan dibebaskan," kata Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta di kantornya kemarin.

Dia bertutur, dengan insentif tersebut, perusahaan yang kinerjanya memburuk akibat krisis keuangan dunia dan tidak mampu menaikkan gaji tidak perlu memberhentikan p

...

Berita Lainnya