Pemerintah Bantah Langgar Undang-Undang APBN

Jumat, 6 Maret 2009

JAKARTA - Pemerintah membantah tudingan telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 karena menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium lebih tinggi daripada harga keekonomian. "Kalau anggota Dewan mengatakan pemerintah melanggar undang-undang, mereka harus lihat alokasi subsidi bahan bakar dalam satu tahun," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro kemarin.

Pu

...

Berita Lainnya