Bea-Cukai Sita Rokok Ilegal

Sabtu, 28 Februari 2009

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea-Cukai Departemen Keuangan menyita enam kontainer berisi rokok-rokok ilegal. Dari keenam peti kemas itu, Bea-Cukai menemukan secara acak 693.200 kotak rokok atau setara 11,09 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp 1,49 miliar.

Menurut Direktur Penindakan dan Penyidikan Yusuf Indarto, rokok-rokok itu ilegal karena diduga salah peruntukan dan salah personalisasi. Salah peruntukan karena melek

...

Berita Lainnya