Insentif Pajak Penghasilan Tak Efektif Bantu Industri

Pemberian insentif pajak untuk mencegah pemutusan hubungan kerja.

Kamis, 22 Januari 2009

JAKARTA -- Kalangan dunia usaha menilai pemberian insentif pajak penghasilan 21 dan 25 tidak efektif untuk mengatasi dampak krisis global. "Itu hanya membantu aliran keuangan perusahaan sementara untuk satu tahun," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi kemarin.

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa keringanan pembayaran pajak penghasilan kepada pengusaha. Pemberian itu sebagai pengganti kepada industri yang t

...

Berita Lainnya