Jaksa Tak Yakin Tommy Bisa Cairkan Duit

Sebab, hakim hanya memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan Tommy kepada Kejaksaan.

Kamis, 15 Januari 2009

Jakarta - Kejaksaan Agung tak yakin putusan bebas pengadilan banding Guernsey, Inggris, otomatis mencabut pemblokiran atas uang Garnet Investment Limited milik Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Sebab, hakim hanya memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan Tommy kepada Kejaksaan.

Ada juga pihak lain yang terlebih dulu meminta agar uang sebesar 36 juta euro atau setara dengan Rp 546 miliar itu dibekukan, yaitu unit

...

Berita Lainnya