Tommy Soeharto Menang Lagi di Guernsey

Uang di BNP Paribas tak bisa langsung dicairkan.

Minggu, 11 Januari 2009

JAKARTA -- Permohonan banding yang diajukan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited, diterima pengadilan banding di Negara Bagian Guernsey, Inggris, dalam sidang pada akhir pekan ini. Akibat putusan banding tersebut, pembekuan uang milik Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas senilai 36 juta euro atau setara dengan Rp 540 miliar dicabut.

"Pembekuannya dicabut," ujar jaksa pengacara negara Yosep

...

Berita Lainnya