Kilas
Bank Harus Tambah Modal 15 Persen

Sabtu, 10 Januari 2009

JAKARTA -- Perbankan harus menambah modal sebesar 15 persen dari pendapatan kotor selama tiga tahun untuk bantalan risiko industri. Menurut Bank Indonesia , ketentuan itu mulai diberlakukan pada pertengahan 2009.

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan bantalan risiko itu diperlukan untuk menjaga kinerja perbankan tetap baik dan sesuai dengan standar internasional Bassel II. "BI nanti akan menganalisis kemungkinan

...

Berita Lainnya