Kilas
Ekspor Komoditas Wajib Gunakan Surat Kredit

Sabtu, 10 Januari 2009

JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan komoditas alam unggulan menggunakan surat jaminan kredit (L/C). "Untuk memperlancar perolehan devisa sekaligus mengamankan sektor riil," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kemarin.

Eksportir harus mencantumkan nomor surat jaminan dalam pemberitahuan ekspor barang. Kemudian hasil pembayarannya wajib disalurkan dan diterima lewat bank devisa domestik. Menurut Mari, aturan ini tidak hanya melancarkan devisa, ta

...

Berita Lainnya