Rumah Nonsubsidi Bakal Bebas Pajak
Harga rumah maksimal Rp 100 juta.
Sabtu, 10 Januari 2009
JAKARTA -- Kementerian Negara Perumahan Rakyat mengusulkan agar pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) keluaran pada rumah sederhana nonsubsidi hingga harga maksimal Rp 100 juta.
Deputi Perumahan Formal Zulfi Syarif Koto mengatakan usulan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan permintaan rumah sederhana pada masa krisis keuangan global. "Insentif, supaya konsumen mau beli rumah sederhana," ujarnya kepada Tempo.
Dengan terj
...