RUMAH DINAS PAJAK TERUS DITERTIBKAN
Penghuni harus keluar dari rumah dinas jika pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
Jumat, 9 Januari 2009
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan meneruskan penertiban rumah-rumah dinas bekas pejabat yang sudah tidak memiliki hak lagi.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, penertiban ini dilakukan karena sudah lama tidak pernah ada laporan tentang status rumah-rumah dinas itu.
Apalagi dari penelitian awal diketahui sebagian besar rumah dinas itu banyak yang ditempati oleh orang yang tak berhak. "Kami sekarang membenahinya supaya
...