RUMAH DINAS PAJAK TERUS DITERTIBKAN

Penghuni harus keluar dari rumah dinas jika pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

Jumat, 9 Januari 2009

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan meneruskan penertiban rumah-rumah dinas bekas pejabat yang sudah tidak memiliki hak lagi.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, penertiban ini dilakukan karena sudah lama tidak pernah ada laporan tentang status rumah-rumah dinas itu.

Apalagi dari penelitian awal diketahui sebagian besar rumah dinas itu banyak yang ditempati oleh orang yang tak berhak. "Kami sekarang membenahinya supaya

...

Berita Lainnya