Pemilik Nomor Pajak Mulai Nikmati Fasilitas Bebas Fiskal

Senin, 5 Januari 2009

Tangerang -- Ribuan wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai menikmati fasilitas bebas fiskal untuk bepergian ke luar negeri. Fasilitas yang berlaku per 1 Januari 2009 ini diberikan kepada pemilik NPWP yang diterbitkan minimal satu bulan sebelum kepergian ke luar negeri.

Berdasarkan data yang diperoleh Tempo dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, sampai Sabtu lalu sebanyak 3.123 penumpang di Bandar Udara Soeka

...

Berita Lainnya