Pemerintah Berencana Hidupkan Asuransi KPR

Program ini hanya akan mengalihkan beban kredit macet.

Senin, 22 Desember 2008

JAKARTA -- Kementerian Negara Perumahan Rakyat berencana menghidupkan kembali asuransi kredit pemilikan rumah (KPR). Dengan fasilitas ini, asuransi akan menutup cicilan KPR bila konsumen terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat bidang Pembiayaan Tito Murbaintoro menjelaskan, asuransi KPR telah diatur dalam peraturan menteri yang diterbitkan dua tahun lalu. Namun, karena keterbatasan anggaran, pemerintah tak m

...

Berita Lainnya