Pengesahan Undang-Undang Penanganan Krisis Ditangguhkan
Menteri Keuangan menyangkal adanya pemberian kewenangan yang sangat luas baginya.
Jumat, 19 Desember 2008
Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat mengambil jalan tengah dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Dalam sidang paripurna kemarin, Dewan tidak menerima, tapi juga tidak menolak peraturan itu disahkan menjadi undang-undang.
"Kami memutuskan, pemerintah diminta mengajukan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebelum 19 Januari 2009 dan ditindaklan
...