Dua Maskapai Siap Tambah Pesawat

Undang-undang mengharuskan maskapai minimal mengoperasikan 10 pesawat.

Jumat, 19 Desember 2008

Jakarta -- Dua maskapai swasta nasional siap menambah jumlah minimal pesawat seperti disyaratkan Undang-Undang Penerbangan yang baru disahkan dua hari lalu. "Kami sudah menandatangani kontrak pembelian 15 pesawat baru," kata Manajer Komersial Kartika Airlines Harry Priyono saat dihubungi Tempo kemarin.

Kartika akan membeli pesawat dari Rusia, Sukhoi jenis Superjet 100s, yang akan tiba di Indonesia pada 2011. Saat ini Kartika baru memiliki tiga unit

...

Berita Lainnya