Pendapatan Negara dari Tambang Tak Naik

Investor tak tertarik kepada undang-undang baru.

Jumat, 19 Desember 2008

JAKARTA -- Undang-Undang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai tidak mampu menaikkan pendapatan negara dari kegiatan usaha pertambangan. Hal itu dapat dilihat dari tidak adanya pasal-pasal dalam undang-undang mengatur jumlah bagian kepada negara. "Undang-Undang Pertambangan tidak mengatur berapa jumlah bagian negara seperti dalam kontrak minyak dan gas," ujar pengamat ekonomi energi Kurtubi kepada Tempo

...

Berita Lainnya