Kilas
Kewenangan Daerah Berkurang di Kawasan Ekonomi

Kamis, 18 Desember 2008

JAKARTA - Penetapan kawasan ekonomi khusus akan mengurangi kewenangan pemerintah daerah atas wilayahnya. Pengelolaan kawasan ekonomi nantinya akan ditangani Badan Pengusahaan.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah daerah harus bersedia melimpahkan sebagian kewenangannya. "Misalnya perparkiran, persampahan, pengaturan lalu lintas, dan penanggulangan kebakaran," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat

...

Berita Lainnya