Undang-Undang Pertambangan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Pemerintah menjamin kontrak karya lama tidak diganti.

Kamis, 18 Desember 2008

JAKARTA - Satu hari setelah Undang-Undang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia, Ariadi Subandrio, berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi dilakukan karena undang-undang baru tersebut tidak berpihak kepada kepentingan nasional.

Menurut dia, undang-undang yang baru bisa mengembalikan kedaulatan negara atas kekayaan sumber daya mineral Indonesia. "Kontra

...

Berita Lainnya