Kontrak Karya Tambang Diganti

Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disahkan.

Rabu, 17 Desember 2008

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pengesahan tersebut mengakhiri rezim kontrak karya pertambangan, yang berlaku sejak 1967.

Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna DPR kemarin. "Walaupun, tidak tercapai kesepakatan bulat karena ada beberapa fraksi yang menolak," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang bertindak selaku ketua sidang.

Fraksi yang menyatakan setuj

...

Berita Lainnya