Kilas
Tender Investasi Harus Transparan

Selasa, 16 Desember 2008

JAKARTA -- Pemerintah mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 mengenai Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Lewat revisi ini, tender proyek-proyek infrastruktur dimungkinkan hanya diikuti kurang dari tiga peserta.

"Tapi pemerintah harus terbuka dan term of reference (kerangka rujukannya) harus jelas," kata anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat RI, Enggartiasto Lukita, kepada Tempo kema

...

Berita Lainnya