Bursa Berjangka Bekukan Izin PT Sepanjang Inti

Kamis, 11 Desember 2008

JAKARTA -- Bursa Berjangka Jakarta mulai kemarin menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan surat persetujuan anggota bursa kepada PT Sepanjang Inti Surya Berjangka.

Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama Bursa Berjangka, mengungkapkan kesalahan Sepanjang Inti antara lain telah menggunakan dana nasabah di rekening terpisah dan di Kliring Berjangka Indonesia.

"Sehingga jumlahnya kurang dari seluruh ekuitas nasabah," kata dia dalam siaran pers kema

...

Berita Lainnya