Tarif Cukai Rokok Naik 7 Persen

Kamis, 11 Desember 2008

Jakarta -- Untuk mencapai target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 dari sektor hasil tembakau, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 7 persen tahun depan. Kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku per 1 Februari 2009.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, dalam APBN 2009, cukai hasil tembakau ditargetkan mencapai Rp 48,2 triliun atau naik Rp 2,7

...

Berita Lainnya