Lembaga Keuangan Nonbank Dijamin
Rabu, 10 Desember 2008
JAKARTA -- Pemerintah akan mengeluarkan surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Dalam Negeri tentang penjaminan usaha lembaga keuangan mikro nonbank dan nonkoperasi. Keputusan tersebut diharapkan dapat memperluas akses kredit bagi 40 juta orang yang tidak memiliki akses perbankan.
"Mereka itu transaksinya bukan bank, bukan koperasi. Tapi itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Perbankan, karena itu dibuatkan
...