Kompensasi untuk Pompa Bensin Rp 160 per Liter

Kompensasi diberikan melalui PT Pertamina (Persero).

Jumat, 5 Desember 2008

JAKARTA -- Pemerintah telah menyetujui pemberian kompensasi penurunan harga bahan bakar jenis premium sebesar Rp 160 per liter kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum. Kompensasi diberikan melalui PT Pertamina (Persero).

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil menyatakan kompensasi yang diberikan sebesar Rp 160 per liter atau Rp 4,32 miliar untuk 27 ribu kiloliter. Jumlah ini tidak sebesar yang diminta pengusaha stasiun p

...

Berita Lainnya