Otoritas Jasa Keuangan Kembali Digagas

Jumat, 5 Desember 2008

JAKARTA -- Pemerintah mengagendakan kembali pembentukan Otoritas Jasa Keuangan yang tertunda sejak 2002. Pembentukan lembaga ini untuk melengkapi tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penangkal krisis yang sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Undang-Undang Jaring Pengaman ada hubungannya dengan Undang-Undang Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan nanti satu lagi Otoritas Jasa Keuangan," kata Menteri Keuangan Sri

...

Berita Lainnya