Kasus Antaboga Berindikasi Pidana

Dana dihimpun dari para nasabah Bank Century mencapai Rp 470 miliar.

Kamis, 4 Desember 2008

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)mengindikasikan penerbitan dan penjualan produk investasi PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia kepada para nasabah Bank Century mengandung tindak pidana.

"Memang ada kemungkinan seperti itu, tapi apa bentuknya kami lihat nanti," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, kemarin.

Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Sarjito menjelask

...

Berita Lainnya