Lapindo Angsur Rp 20 Juta Per Bulan

Para korban kecewa.

Rabu, 3 Desember 2008

JAKARTA -- Grup Bakrie melalui PT Minarak Lapindo Jaya berkomitmen mencicil pembayaran ganti rugi bagi tiap keluarga korban lumpur Lapindo sebesar Rp 20 juta per bulan. Selain itu, komitmen lain adalah pemberian biaya sewa rumah sebesar Rp 5 juta setahun per keluarga. "Itu hasil negosiasi ulang siang tadi," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Pekerjaan Umum Amwazi Idrus di kantornya kemarin.

Sesuai dengan kesepakatan hasil negosiasi itu,

...

Berita Lainnya