Undang-Undang Perbankan Perlu Segera Direvisi

Kamis, 27 November 2008

JAKARTA -- Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta supaya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan segera diamendemen. Mereka ingin undang-undang yang baru mengatur lebih ketat mengenai tanggung jawab pemilik bank jika terjadi gangguan pada bank mereka.

Anggota Komisi Perbankan dari Partai Amanat Nasional, Dradjad Wibowo, mengatakan undang-undang yang baru perlu memasukkan aturan perihal penanganan kejahatan perbankan. "Sudah d

...

Berita Lainnya