Pemerintah Garap 11 Juta Hektare Tanah Telantar

Tanah berstatus hak guna usaha teridentifikasi 1,93 juta hektare.

Selasa, 25 November 2008

JAKARTA -- Pemerintah dapat segera memanfaatkan sekitar 11 juta hektare tanah telantar dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan ekonomi dan politik. Peraturan tentang hal ini telah disetujui bersama oleh

Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri-Sekretaris Negara dan akan diterbitkan sebelum akhir tahun ini.

"Kendati tidak produktif, tanah-tanah ini bisa 'diputar' di perbankan," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Wi

...

Berita Lainnya