Bank Century Tidak Layani Transaksi Valas

Pencairan dalam mata uang rupiah dibatasi maksimal Rp 50 juta.

Selasa, 25 November 2008

JAKARTA -- Bank Century tidak bisa melayani transaksi valuta asing pada hari pertama beroperasi kemarin sejak diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan. Ketiadaan pelayanan itu mencakup penarikan dana nasabah dan transaksi antarbank langsung (real time gross settlement).

Sejumlah nasabah yang mendatangi kantor pusat Bank Century di Senayan, Jakarta, terpaksa membatalkan transaksi. "Ya sudah, diperpanjang saja," kata Hadidjaja, nasabah pemilik simpanan

...

Berita Lainnya