Pajak Bahan Bakar Harus Diperiksa Ulang

Senin, 24 November 2008

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan dan Departemen Keuangan sebaiknya memeriksa kembali pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor penjualan bahan bakar subsidi 2006-2007. "Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 dan 2007 sudah diterbitkan dan diaudit. Jika ada yang belum dimasukkan, semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa," ujar anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Tjatur Sapto Edy, akhir pekan lalu.

Dia mengun

...

Berita Lainnya