Bapertarum Hentikan Pinjaman Uang Muka

Senin, 24 November 2008

JAKARTA -- Badan Pertimbangan Perumahan Tabungan Perumahan (Bapertarum) menghentikan penyaluran pinjaman uang muka bagi pegawai negeri sipil terhitung sejak 10 November lalu. Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Perumahan Rakyat sebagai Ketua Dewan Pengawasan Bapertarum. Selain pinjaman uang muka, Bapertarum menghentikan pinjaman lunak konstruksi. "Untuk sementara waktu sampai peraturan presiden yang baru tentang Bapertarum disahkan," kata Deput

...

Berita Lainnya