Bursa Denda Danatama Rp 500 Juta

Jumat, 21 November 2008

JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta kepada PT Danatama Makmur karena gagal bayar dalam aksi pembelian kembali saham PT Bumi Resources Tbk. "Denda sudah dibayar Senin lalu," kata Direktur Perdagangan BEI M.S. Sembiring kemarin.

Selain memberi denda, otoritas bursa mewajibkan Danatama memperbaiki manajemen risiko agar kasus serupa tidak terulang. Dengan begitu, setiap transaksi yang terjadi telah melalui proses perset

...

Berita Lainnya