Transaksi Repo Kena Wajib Lapor

Kustodian Sentral Efek Indonesia akan membatasi transaksi repo.

Jumat, 21 November 2008

JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan sekuritas agar melaporkan transaksi gadai efek dengan perjanjian (repo) setiap hari. Rancangan aturan baru soal repo tersebut juga sudah dikirim kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

"Mulai 2009, bursa akan mengeluarkan aturan baku mengenai wajib lapor transaksi repo ini," kata Direktur Perdagangan Pendapatan Tetap dan Derivatif Bursa Guntur Pasari

...

Berita Lainnya