Bank Penerima Dana Masuk Pengawasan Khusus

Bank Indonesia akan menempatkan wakilnya di dewan direksi.

Kamis, 20 November 2008

JAKARTA -- Setiap bank yang menerima fasilitas pembiayaan darurat dari Bank Indonesia otomatis berstatus bank dalam pengawasan khusus. Konsekuensinya, bank sentral melucuti kewenangan pemegang saham untuk mengganti manajemen. Bank sentral juga akan menempatkan perwakilan di dewan direksi atau komisaris bank tersebut.

Aturan baru tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umu

...

Berita Lainnya