Eksportir Wajib Daftarkan Kandungan Kimia

Jumat, 14 November 2008

JAKARTA -- Uni Eropa mewajibkan eksportir mendaftarkan kandungan bahan kimia produk yang dikirim hingga 1 Desember 2008. "Peraturan ini bertujuan melindungi lingkungan hidup dari risiko zat berbahaya yang ditimbulkan bahan kimia," ujar Kepala Subdirektorat Kimia dan Pertambangan Departemen Perdagangan Partogi Pangaribuan kepada Tempo kemarin.

Berdasarkan data Departemen Perdagangan, sekitar 10.293 perusahaan Indonesia mengekspor produk mereka ke Un

...

Berita Lainnya