Kilas
Laporan Keuangan Disertai Surat Pertanggungjawaban

Selasa, 11 November 2008

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan perusahaan efek melampirkan surat pernyataan pertanggungjawaban atas laporan keuangan perusahaan. Kebijakan baru ini dimuat dalam Peraturan tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek pada 10 November 2008.

Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, surat pertanggungjawaban itu berisikan tanggung jawab atas isi dan penyajian laporan keuangan ser

...

Berita Lainnya