Kementerian BUMN Jadi Pusat Kliring Valuta Asing

Perusahaan negara harus melaporkan kebutuhan, penggunaan, dan kepemilikan valuta asingnya setiap hari.

Senin, 3 November 2008

JAKARTA -- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara ditunjuk menjadi pengelola pusat kliring untuk mengawasi peredaran valuta asing antarbadan usaha pelat merah. Kebijakan ini terkait dengan aturan yang mewajibkan semua perusahaan negara menyimpan valuta asingnya di dalam negeri.

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan pusat kliring berbasis Internet itu sudah beroperasi sejak Kamis pekan lalu. Jaringan pusat kliring ini, kata dia, bersam

...

Berita Lainnya