Lima Tersangka Minyak Zatapi Dicekal

Hingga kini penyelidikan masih dikembangkan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus impor minyak senilai US$ 54 juta atau setara Rp 540 miliar itu.

Sabtu, 25 Oktober 2008

JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah Zatapi secara resmi telah dicekal. "Tapi belum ditahan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di kantornya kemarin.

Menurut Abubakar, sehari sebelumnya, surat permohonan cekal telah diajukan. Hingga kini penyelidikan masih dikembangkan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan p

...

Berita Lainnya