Setoran Kontrak Migas Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 Oktober 2008

Jakarta -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengungkapkan Badan Pengawas menemukan, penerimaan dari kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas sebesar Rp 106,93 triliun tidak disetor langsung ke kas negara sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Temuan ini disampaikan Anwar saat menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester tahun anggaran 2008 kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin. Penerimaan mi

...

Berita Lainnya