Spekulan Saham Diselidiki

Jumat, 17 Oktober 2008

JAKARTA --- Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan tindak pidana short selling yang dilakukan spekulan saham.

Short selling merupakan strategi investor yang meminjam saham dari investor lain. Saham dijual pada saat harga tinggi dan dibeli kembali saat harga turun, setelah itu dikembalikan kepada pemilik saham. Pada saat kondisi perekonomian normal, praktek ini mungkin biasa dilakukan, tapi dalam situasi seperti sekarang bisa membuat bursa semak

...

Berita Lainnya